Mantan Sekda Bandung Yossi Irianto Ditahan atas Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang Bandung Zoo

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto.

BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh tim penyidik tindak pidana korupsi.

Yossi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut penahanan berdasarkan bukti kuat dugaan korupsi.

Dugaan Penguasaan Aset Negara oleh Yayasan Margasatwa Tamansari

Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung.

Lahan itu selama ini digunakan sebagai area operasional Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Kawasan tersebut dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak puluhan tahun lalu melalui mekanisme yang kini dipertanyakan.

Penyidik mendalami kemungkinan pengelolaan lahan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan merugikan keuangan negara.

Penetapan Tersangka Yossi Didasarkan Surat Keputusan Kejati Jabar

Penetapan status tersangka terhadap Yossi tertuang dalam Surat Keputusan Kejati Jabar.

Surat tersebut bernomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 dan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2025.

Keputusan itu menjadi dasar hukum untuk penahanan terhadap mantan pejabat yang juga pernah menjabat Kepala BKD Jabar.

Proses penyidikan telah berlangsung lama, melibatkan audit aset serta pemeriksaan dokumen pertanahan dan perizinan.

Peran Sentral Yossi dalam Dugaan Peralihan Fungsi Aset Negara

Penyidik menduga Yossi memainkan peran kunci dalam proses penguasaan lahan oleh yayasan.

Sebagai Sekda, Yossi memiliki otoritas administratif atas legalitas dokumen penggunaan tanah.

Menurut Kejati, terdapat sejumlah kebijakan dan surat yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah.

Tindakan ini dinilai menyimpang dari aturan pengelolaan aset daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dua Tokoh Yayasan Ikut Jadi Tersangka Bersama Yossi Irianto

Selain Yossi, Kejati Jabar telah menetapkan dua tokoh Yayasan Margasatwa sebagai tersangka.

Mereka adalah S, Ketua Pengurus, dan RBB, Ketua Pembina yayasan yang mengelola Bandung Zoo.

Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi antara yayasan dan pejabat pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan.

Keterlibatan mereka memperkuat indikasi bahwa penguasaan lahan dilakukan secara sistematis dan melawan hukum.

Pasal Berlapis Dikenakan, Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

Ia juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana.

Jika terbukti, Yossi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Ancaman tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi aset daerah.

Kelemahan Sistem dan Solusi Perbaikan Tata Kelola Aset

Kasus ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah.

Minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya akuntabilitas membuka celah penyimpangan administratif.

Solusi jangka panjang mencakup digitalisasi data aset dan keterlibatan publik dalam pengawasan aset negara.

Penguatan koordinasi antara BPK, KPK, dan kejaksaan menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang di masa depan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi
Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi
KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar
KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur di Kupang
Gratifikasi Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Diselidiki KPK, Inspektorat Temukan Uang Tunai dan Dolar AS
Penangkapan Kapal Malaysia oleh KKP Ungkap ABK WNI Ilegal dan Trawl Perusak Laut Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:46 WIB

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:14 WIB

Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:09 WIB

KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Berita Terbaru