Gratifikasi Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Diselidiki KPK, Inspektorat Temukan Uang Tunai dan Dolar AS

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 Juni 2025 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gedung kemeterian PU. (Dok. pu.go.id)

gedung kemeterian PU. (Dok. pu.go.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menanggapi informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dugaan ini mencuat setelah hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebar di media sosial.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima informasi tersebut secara resmi.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi itu dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Budi, Sabtu (01/06/2025).

KPK menilai laporan Inspektorat layak ditindaklanjuti mengingat ada indikasi kuat praktik gratifikasi kepada pejabat struktural.

Surat Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bocor ke Media Sosial

Kabar adanya gratifikasi di Kementerian PU pertama kali mencuat dari surat resmi berkop Inspektorat Jenderal.

Surat tersebut ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana dan memuat hasil audit investigasi internal.

Dalam surat itu, disebutkan adanya pemberian uang oleh seorang Kepala Biro berinisial D kepada pejabat tinggi.

Penerima gratifikasi disebut-sebut merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian PU, meski belum disebutkan namanya secara terbuka.

Total gratifikasi yang teridentifikasi terdiri atas uang tunai Rp10 juta dan US$5.900, atau sekitar Rp96 juta.

Modus Dugaan Gratifikasi: Permintaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

KPK menyebut modus dugaan gratifikasi berupa permintaan dana oleh pejabat kepada staf di bawahnya.

Dana tersebut, menurut hasil audit internal, dipergunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas kedinasan.

KPK menilai pola semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan etika birokrasi.

“Gratifikasi bukan hanya persoalan pidana, tapi mencederai prinsip pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Prasetyo.

Pola seperti ini sering menjadi celah korupsi struktural yang tumbuh dalam sistem birokrasi yang tertutup.

KPK Apresiasi Langkah Cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU

KPK memberikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU atas temuan investigatif tersebut.

Menurut Budi, upaya internal kementerian untuk mengungkap potensi pelanggaran adalah bagian dari penguatan sistem antikorupsi.

“Ini bukti bahwa mekanisme pengawasan internal bisa berjalan bila ada kemauan politik dari pimpinan lembaga,” ujarnya.

KPK juga menyampaikan akan memperkuat koordinasi lewat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan.

Langkah ini penting sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memperkuat sistem pengawasan pemerintah pusat.

Langkah Pencegahan: Evaluasi dan Monitoring di Seluruh Instansi Pemerintah

KPK menyebut telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi gratifikasi untuk seluruh lembaga negara.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa (27/05/2025) dengan melibatkan kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelaporan dan penolakan gratifikasi.

Setiap penyelenggara negara diminta untuk menjadikan integritas sebagai budaya, bukan sekadar prosedur administratif.

“Tidak hanya mencegah, tapi membangun ekosistem antikorupsi berbasis transparansi dan akuntabilitas,” tutur Budi.

Sikap Kementerian PU: Belum Ada Klarifikasi Resmi Pejabat Terkait

Hingga Sabtu (01/06/2025), belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Upaya konfirmasi terhadap pejabat yang disebut dalam surat investigasi masih berlangsung di sejumlah media.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Dadang Rukmana belum merespons permintaan wawancara dari beberapa redaksi nasional.

Publik menunggu transparansi dari Kementerian PU untuk menegaskan langkah tindak lanjut secara internal.

Beberapa pengamat menilai, jika tidak direspons cepat, isu ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap kementerian teknis tersebut

Analisis, Solusi, dan Ajakan: Transparansi Jadi Kunci Cegah Gratifikasi Struktural

Dugaan gratifikasi di Kementerian PU menunjukkan lemahnya mekanisme internal dalam mendeteksi pelanggaran integritas.

Meskipun Inspektorat Jenderal berani mengungkapnya, tindak lanjut yang konkret sangat diperlukan agar tak berhenti sebagai laporan.

Penguatan sistem pelaporan gratifikasi wajib dibarengi dengan perlindungan terhadap pelapor dan pemutakhiran regulasi internal.

Solusinya mencakup pembentukan unit kepatuhan independen di tiap kementerian dan audit berkala oleh lembaga eksternal.

KPK dan Ombudsman bisa menjalin kerja sama untuk membangun indeks kepatuhan terhadap gratifikasi.

Kepada publik, penting untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan pola permintaan dana serupa di lembaga lain.

Gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk korupsi sistemik yang harus diputus di akarnya.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi
Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi
KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar
KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur di Kupang
Penangkapan Kapal Malaysia oleh KKP Ungkap ABK WNI Ilegal dan Trawl Perusak Laut Indonesia
21 Kesepakatan Baru Tandai Era Baru Indonesia – Prancis di Tangan Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:46 WIB

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:14 WIB

Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:09 WIB

KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Berita Terbaru