Soal Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

INDOINSIDER.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi soal wacana pemberian tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga 50 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya akan mengacu kepada peraturan yang ada.

Dikutip Adilmakmur.co.id, Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya berada dalam tataran operasional, sehingga penegakan hukum akan mengacu regulasi saat ini.

“Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada. Ya tentu Undang-Undang Tipikor (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Harli menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Presiden Prabowo Subianto agar koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemikiran Presiden tersebut dalam konteks pemikiran filosofis kemaslahatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024) mempersoalkan vonis pengadilan.

Presiden mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi
Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi
KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar
KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur di Kupang
Gratifikasi Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Diselidiki KPK, Inspektorat Temukan Uang Tunai dan Dolar AS
Penangkapan Kapal Malaysia oleh KKP Ungkap ABK WNI Ilegal dan Trawl Perusak Laut Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:46 WIB

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:14 WIB

Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:09 WIB

KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Berita Terbaru