Pengacara Febri Diansyah Tanggapi Tudingan Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Febri Diansyah. (Instagram.com @febridiansyah.id)

Pengacara Febri Diansyah. (Instagram.com @febridiansyah.id)

JAKARTA – Pengacara Febri Diansyah menanggapi adanya dugaan honor dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diberikan kepada pihaknya merupakan uang hasil korupsi.

Febri Diansyah mengatakan ditinya menghargai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Visi Law Office, yang merupakan kantornya dahulu.

“Memang sejak Desember 2024 kemarin, saya sudah tidak bekerja di Visi Law Office,” kata Febri yang juga mantan jubir KPK itu.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz atau mantan pegawai KPK sekaligus pengacara Febri Diansyah.

Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3/2025).

Terkait tudingan honor hasil korupsi, Febri mengatakan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan suda dijelaskan.

SYL telah menegaskan bahwa honor tersebut berasal dari kantong pribadi dan keluarga.

“Ini sudah clear di proses persidangan, klien saya yang lain (mantan Sekretaris Jenderal Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta).”

“Mereka mengatakan hal yang sama,” ujar Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Kementan.

Pada tahap penyelidikan, honor yang diberikan kepada pihaknya merupakan iuran ketiga terpidana yang berasal dari dana pribadi.

Sementara pada tahap penyidikan, dia mengungkapkan honor yang diberikan berasal dari pihak keluarga SYL saat SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri pertanian.

“Jadi, bukan dari dana Kementan, bahkan mantan Sekjen Kementan, yang pada saat itu menjadi terdakwa, sudah mengungkapkan.”

“Bahwa sejak awal saya menolak untuk diberikan honor yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi,” tuturnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi
Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi
KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar
KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur di Kupang
Gratifikasi Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Diselidiki KPK, Inspektorat Temukan Uang Tunai dan Dolar AS
Penangkapan Kapal Malaysia oleh KKP Ungkap ABK WNI Ilegal dan Trawl Perusak Laut Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:46 WIB

Skandal Satelit Rp350 Miliar Kemenhan: Barang yang Datang Hanya Handphone, Bukan Perangkat Komunikasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:14 WIB

Rp9,9 Triliun untuk Chromebook: Jaksa Selidiki Pengadaan, Nadiem Jamin Sikap Kooperatif dan Anti-Korupsi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:09 WIB

KPK Beberkan Alasan Segera Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Proyek Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:20 WIB

KPK Didesak Agar Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI, MAKI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:25 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Berita Terbaru